Staf Ahli Bupati PDF Cetak E-mail
Selasa, 09 Februari 2010 12:33

Kedudukan

Staf Ahli Bupati adalah jabatan structural sebagai pembantu Bupati dalam melaksanakan tugas diluar tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah

Staf Ahli Bupati diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil

 

Pilihan Bahasa

Sekretariat Daerah

Sekretariat Dewan

Tenaga Ahli DPRD

Staf Ahli Bupati

Jajak Pendapat

Setujukah bila semua PNS wajib bekerja sesuai dengan proporsi jabatannya masing-masing?
 

Bupati dan Wakil Bupati

Links

Buku Tamu

guestbook

Statistik Pengunjung

Hari Ini:123
Kemarin:112
Bulan Ini:1909
Tahun Ini:12761
Total:14325