Distrik PDF Cetak E-mail
Selasa, 09 Februari 2010 11:17

Kedudukan

Distrik merupakan wilayah kerja kepala Distrik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekda.

Tugas Pokok

Kepala Distrik mempunyai tugas melaksanakan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan pemerintah daerah.

Susunan Organisasi Distrik , terdiri dari:

  1. Kepala Distrik
  2. Sekretariat Distrik, terdiri dari:
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    • Sub Bagian keuangan
    • Sub bagian Program
  3. Seksi Pelayanan Umum Pemerintahan
  4. Seksi Ketentraman dan Ketertiban
  5. Seksi Pembangunan
  6. Seksi Kemasyarakatan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional
 

Pilihan Bahasa

Sekretariat Daerah

Sekretariat Dewan

Tenaga Ahli DPRD

Staf Ahli Bupati

Jajak Pendapat

Setujukah bila semua PNS wajib bekerja sesuai dengan proporsi jabatannya masing-masing?
 

Bupati dan Wakil Bupati

Links

Buku Tamu

guestbook

Statistik Pengunjung

Hari Ini:124
Kemarin:112
Bulan Ini:1910
Tahun Ini:12762
Total:14326