| Distrik |
|
|
|
| Selasa, 09 Februari 2010 11:17 |
|
Kedudukan Distrik merupakan wilayah kerja kepala Distrik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekda. Tugas Pokok Kepala Distrik mempunyai tugas melaksanakan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan pemerintah daerah. Susunan Organisasi Distrik , terdiri dari:
|
Pilihan Bahasa
Dinas Daerah
- Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi
- Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata
- Dinas Kehutanan
- Dinas Kelautan Dan Perikanan
- Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
- Dinas Kesehatan
- Dinas Kesejahteraan Sosial
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga
- Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika
- Dinas Pertambangan Dan Energi
- Dinas Pertanian, Perkebunan, Dan Peternakan
- Dinas Tenaga Kerja, Pemukiman, Dan Perumahan Rakyat
- Dinas Pendapatan Daerah









