Rumah Sakit Umum Daerah PDF Cetak E-mail
Selasa, 09 Februari 2010 11:13

Tugas Pokok

Rumah Sakit Umum Daerah mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan dengan mengutamakan kegiatan pengobatan dan pemulihan pasien yang dilaksanakan secara terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan.

Rumah Sakit Umum Daerah diklasifikasikan Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D

Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah, terdiri dari:

  1. Direktur
  2. Sub Bagian Umum
  3. Seksi Pelayanan Medis dan Penunjang Pelayanan
  4. Seksi Keperawatan dan Asuhan Keperawatan
  5. Seksi Logistik Keperawatan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.
 

Pilihan Bahasa

Sekretariat Daerah

Sekretariat Dewan

Tenaga Ahli DPRD

Staf Ahli Bupati

Jajak Pendapat

Setujukah bila semua PNS wajib bekerja sesuai dengan proporsi jabatannya masing-masing?
 

Bupati dan Wakil Bupati

Links

Buku Tamu

guestbook

Statistik Pengunjung

Hari Ini:123
Kemarin:112
Bulan Ini:1909
Tahun Ini:12761
Total:14325