| Rumah Sakit Umum Daerah |
|
|
|
| Selasa, 09 Februari 2010 11:13 |
|
Tugas Pokok Rumah Sakit Umum Daerah mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan dengan mengutamakan kegiatan pengobatan dan pemulihan pasien yang dilaksanakan secara terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan. Rumah Sakit Umum Daerah diklasifikasikan Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah, terdiri dari:
|
Pilihan Bahasa
Dinas Daerah
- Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi
- Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata
- Dinas Kehutanan
- Dinas Kelautan Dan Perikanan
- Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
- Dinas Kesehatan
- Dinas Kesejahteraan Sosial
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga
- Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika
- Dinas Pertambangan Dan Energi
- Dinas Pertanian, Perkebunan, Dan Peternakan
- Dinas Tenaga Kerja, Pemukiman, Dan Perumahan Rakyat
- Dinas Pendapatan Daerah









