Satuan Polisi Pamong Praja PDF Cetak E-mail
Selasa, 09 Februari 2010 11:11

Tugas Pokok

Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok menyelenggarakan ketertiban, ketentraman, dan penegakan Peraturan Daerah dan Ketentuan Produk Hukum lainnya sesuai dengan kebijakan Bupati dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan.

Susunan Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, terdiri dari:

  1. Kepala Kantor;
  2. Sub Bagian Tata Usaha;
  3. Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
  4. Seksi Penegakan Produk Hukum Daerah;
  5. Seksi Pengembangan SDM;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.
 

Pilihan Bahasa

Sekretariat Daerah

Sekretariat Dewan

Tenaga Ahli DPRD

Staf Ahli Bupati

Jajak Pendapat

Setujukah bila semua PNS wajib bekerja sesuai dengan proporsi jabatannya masing-masing?
 

Bupati dan Wakil Bupati

Links

Buku Tamu

guestbook

Statistik Pengunjung

Hari Ini:123
Kemarin:112
Bulan Ini:1909
Tahun Ini:12761
Total:14325