| Satuan Polisi Pamong Praja |
|
|
|
| Selasa, 09 Februari 2010 11:11 |
|
Tugas Pokok Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok menyelenggarakan ketertiban, ketentraman, dan penegakan Peraturan Daerah dan Ketentuan Produk Hukum lainnya sesuai dengan kebijakan Bupati dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan. Susunan Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, terdiri dari:
|
Pilihan Bahasa
Dinas Daerah
- Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi
- Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata
- Dinas Kehutanan
- Dinas Kelautan Dan Perikanan
- Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
- Dinas Kesehatan
- Dinas Kesejahteraan Sosial
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga
- Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika
- Dinas Pertambangan Dan Energi
- Dinas Pertanian, Perkebunan, Dan Peternakan
- Dinas Tenaga Kerja, Pemukiman, Dan Perumahan Rakyat
- Dinas Pendapatan Daerah









