Kantor Perpustakaan Dan Arsip Daerah PDF Cetak E-mail
Selasa, 09 Februari 2010 11:07

Tugas Pokok

Kantor Perpustakaan dan Arsip mempunyai tugas pokok mengelola perpustakaan, administrasi dan Arsip Daerah sesuai dengan kebijakan Bupati dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan.

Susunan Organisasi Kantor Perpustakaan dan Arsip, terdiri dari:

  1. Kepala Kantor
  2. Sub Bagian Tata Usaha
  3. Seksi Analitis Akuisisi dan Pengelolahan Bahan Perpustakaan
  4. Seksi Pelayanan Pustaka dan Pemeliharaan
  5. Seksi Arsip
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.
 

Pilihan Bahasa

Sekretariat Daerah

Sekretariat Dewan

Tenaga Ahli DPRD

Staf Ahli Bupati

Jajak Pendapat

Setujukah bila semua PNS wajib bekerja sesuai dengan proporsi jabatannya masing-masing?
 

Bupati dan Wakil Bupati

Links

Buku Tamu

guestbook

Statistik Pengunjung

Hari Ini:123
Kemarin:112
Bulan Ini:1909
Tahun Ini:12761
Total:14325