Kantor Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana PDF Cetak E-mail
Selasa, 09 Februari 2010 11:02

Tugas Pokok

Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana mempunyai tugas pokok sesuai dengan kebijakan Bupati dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan.

Susunan Organisasi Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, terdiri dari:

  1. Kepala Kantor;
  2. Sub Bagian Tata Usaha;
  3. Seksi Pengembangan dan Pemberdayaan;
  4. Seksi Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Permepuan dan Anak
  5. Seksi Keluarga Berencana
  6. Kelompok Jabatan Fungsional
 

Pilihan Bahasa

Sekretariat Daerah

Sekretariat Dewan

Tenaga Ahli DPRD

Staf Ahli Bupati

Jajak Pendapat

Setujukah bila semua PNS wajib bekerja sesuai dengan proporsi jabatannya masing-masing?
 

Bupati dan Wakil Bupati

Links

Buku Tamu

guestbook

Statistik Pengunjung

Hari Ini:121
Kemarin:112
Bulan Ini:1907
Tahun Ini:12759
Total:14323