Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat PDF Cetak E-mail
Selasa, 09 Februari 2010 10:35

Tugas Pokok

Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyekenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa, Pembinaan Stabilitas Politik dan Perlindungan Masyarakat.

Susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, terdiri dari:

  1. Kepala Badan
  2. Sekretariat
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    • Sub Bagian Keuangan
    • Sub Bagian Program.
  3. Bidang Bina Hubungan Antar Lembaga
    • Sub Bidang hubungan Lembaga Eksekutif dan Organisasi Kemasyarakatan
    • Sub Bidang Hubungan Lembaga Penyenggara Pemilu dan Partai Politik
  4. Bidang Kelembagaan dan Pengkajian Masalah Strategis
    • Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga
    • Sub Bidang Pengkajian Masalah Strategis
  5. Bidang Pranata Sosial
    • Sub Bidang Pranata Konflik
    • Sub Bidang Penanganan Konflik
  6. Kelompok Jabatan Fungsional
  7. UPT
 

Pilihan Bahasa

Sekretariat Daerah

Sekretariat Dewan

Tenaga Ahli DPRD

Staf Ahli Bupati

Jajak Pendapat

Setujukah bila semua PNS wajib bekerja sesuai dengan proporsi jabatannya masing-masing?
 

Bupati dan Wakil Bupati

Links

Buku Tamu

guestbook

Statistik Pengunjung

Hari Ini:123
Kemarin:112
Bulan Ini:1909
Tahun Ini:12761
Total:14325