Badan Kepegawaian Daerah PDF Cetak E-mail
Selasa, 09 Februari 2010 10:17

Tugas Pokok

Badan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian.

Susunan organisasi Badan Kepegawaian terdiri dari:

  1. Kepala Badan
  2. Sekretariat
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    • Sub Bagian Keuangan;
    • Sub Bagian Program.
  3. Bidang Formasi dan Mutasi Pegawai
    • Sub Bidang Formasi dan Pengadaan Pegawai
    • Sub Bagian Mutasi.
  4. Bidang Pendidikan dan Pelatihan
    • Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural
    • Sub Bidang Diklat Fungsional
  5. Bidang Pengembangan SDM Aparatur
    • Sub Bidang Pengembangan Karier
    • Sub Bidang Data dan Informasi.
  6. Bidang Pemberhentian, Pensiun dan Pembinaan
    • Sub Bidang Pemberhentian dan Pensiun
    • Sub Bidang Pembinaan Pegawai.
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.
  8. UPT
 

Pilihan Bahasa

Sekretariat Daerah

Sekretariat Dewan

Tenaga Ahli DPRD

Staf Ahli Bupati

Jajak Pendapat

Setujukah bila semua PNS wajib bekerja sesuai dengan proporsi jabatannya masing-masing?
 

Bupati dan Wakil Bupati

Links

Buku Tamu

guestbook

Statistik Pengunjung

Hari Ini:122
Kemarin:112
Bulan Ini:1908
Tahun Ini:12760
Total:14324