Inspektorat Kabupaten PDF Cetak E-mail
Senin, 08 Februari 2010 22:56

Kedudukan :

Inspektorat adalah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Tugas pokok :

Inspektorat Kabupaten mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten, pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten dan pelaksanaan urusan Pemerintahan di Daerah Kabupaten.

Fungsi :

  1. Perencanaan program pengawasan
  2. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan
  3. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan

Susunan Organisasi Inspektorat Kabupaten, terdiri dari:

  1. Inspektur
  2. Sekretariat
a) Sub Bagian Umum
b) Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi
c) Sub Bagian Keuangan
  1. Inpektur Pembantu

a) Inspektur Pembantu Wilayah I
· Seksi Pengawas Pemerintahan Bidang Pembangunan
· Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan
· Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan
b) Inspektur Pembantu Wilayah II
· Seksi Pengawas Pemerintahan Bidang Pembangunan
· Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan
· Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan
c) Inspektur Pembantu wilayah III
· Seksi Pengawas Pemerintahan Bidang Pembangunan
· Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan
· Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan
d) Inspektur Pembantu Wilayah IV
· Seksi Pengawas Pemerintahan Bidang Pembangunan
· Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan
· Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan

4. Auditor

Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4

Susunan Organisasi Inspektorat Kabupaten, terdiri dari:

  1. Inspektur
  2. Sekretariat

a) Sub Bagian Umum

b) Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi

c) Sub Bagian Keuangan

  1. Inpektur Pembantu

a) Inspektur Pembantu Wilayah I

· Seksi Pengawas Pemerintahan Bidang Pembangunan

· Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan

· Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan

b) Inspektur Pembantu Wilayah II

· Seksi Pengawas Pemerintahan Bidang Pembangunan

· Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan

· Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan

c) Inspektur Pembantu wilayah III

· Seksi Pengawas Pemerintahan Bidang Pembangunan

· Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan

· Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan

d) Inspektur Pembantu Wilayah IV

· Seksi Pengawas Pemerintahan Bidang Pembangunan

· Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan

· Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan

4. Auditor

 

Pilihan Bahasa

Sekretariat Daerah

Sekretariat Dewan

Tenaga Ahli DPRD

Staf Ahli Bupati

Jajak Pendapat

Setujukah bila semua PNS wajib bekerja sesuai dengan proporsi jabatannya masing-masing?
 

Bupati dan Wakil Bupati

Links

Buku Tamu

guestbook

Statistik Pengunjung

Hari Ini:123
Kemarin:112
Bulan Ini:1909
Tahun Ini:12761
Total:14325