| Inspektorat Kabupaten |
|
|
|
| Senin, 08 Februari 2010 22:56 |
|
Kedudukan : Inspektorat adalah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tugas pokok : Inspektorat Kabupaten mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten, pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten dan pelaksanaan urusan Pemerintahan di Daerah Kabupaten. Fungsi :
Susunan Organisasi Inspektorat Kabupaten, terdiri dari:
a) Sub Bagian Umum
b) Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi
c) Sub Bagian Keuangan
a) Inspektur Pembantu Wilayah I
· Seksi Pengawas Pemerintahan Bidang Pembangunan
· Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan
· Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan
b) Inspektur Pembantu Wilayah II
· Seksi Pengawas Pemerintahan Bidang Pembangunan
· Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan
· Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan
c) Inspektur Pembantu wilayah III
· Seksi Pengawas Pemerintahan Bidang Pembangunan
· Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan
· Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan
d) Inspektur Pembantu Wilayah IV
· Seksi Pengawas Pemerintahan Bidang Pembangunan
· Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan
· Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan
4. Auditor |
Pilihan Bahasa
Dinas Daerah
- Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi
- Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata
- Dinas Kehutanan
- Dinas Kelautan Dan Perikanan
- Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
- Dinas Kesehatan
- Dinas Kesejahteraan Sosial
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga
- Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika
- Dinas Pertambangan Dan Energi
- Dinas Pertanian, Perkebunan, Dan Peternakan
- Dinas Tenaga Kerja, Pemukiman, Dan Perumahan Rakyat
- Dinas Pendapatan Daerah









