| BAPPEDA |
|
|
|
| Senin, 08 Februari 2010 21:39 |
|
Kedudukan : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur perencana daerah Tugas Pokok : BAPPEDA mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan kebijakan teknis daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, Litbang dan Statistik serta tugas lainnya yang diberikan Bupati
Fungsi
Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri dari:
|
Pilihan Bahasa
Dinas Daerah
- Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi
- Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata
- Dinas Kehutanan
- Dinas Kelautan Dan Perikanan
- Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
- Dinas Kesehatan
- Dinas Kesejahteraan Sosial
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga
- Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika
- Dinas Pertambangan Dan Energi
- Dinas Pertanian, Perkebunan, Dan Peternakan
- Dinas Tenaga Kerja, Pemukiman, Dan Perumahan Rakyat
- Dinas Pendapatan Daerah









