Sekretariat Dewan PDF Cetak E-mail
Sabtu, 09 Januari 2010 12:04
Sekretariat Dewan adalah unsur pelayanan terhadap DPRD yang secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Setwan  mempunyai  tugas  pokok  menyelenggarakan  administrasi  kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan  serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD sesuai kemampuan keuangan daerah.

Dalam  menyelenggarakan  tugas  pokoknya, Sekretariat  Dewan  Perwakilan Daerah mempunyai fungsi :

  1. Penyelenggaraan administrasi Sekretariat DPRD.
  2. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD.
  3. Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD.
  4. Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.

Sekretariat DPRD terdiri dari :

  1. Sekretaris DPRD.
  2. Bagian-bagian terdiri dari :
    1. Bagian Umum terdiri dari :
      1. Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian.
      2. Sub Bagian Program.
      3. Sub Bagian Perlengkapan.
    2. Bagian Persidangan dan Pengkajian Produk Hukum terdiri dari :
      1. Sub Bagian Rapat dan Risalah.
      2. Sub Bagian Pengkajian Hukum.
    3. Bagian Humas terdiri dari :
      1. Sub Bagian Protokol dan Perjalanan;
      2. Sub Bagian Perpustakaan.
    4. Bagian Keuangan terdiri dari :
      1. Sub Bagian Anggaran;
      2. Sub Bagian Pembukuan, Verifikasi dan pelaporan;
    5. Tenaga Ahli.
 

Pilihan Bahasa

Sekretariat Daerah

Sekretariat Dewan

Tenaga Ahli DPRD

Staf Ahli Bupati

Jajak Pendapat

Setujukah bila semua PNS wajib bekerja sesuai dengan proporsi jabatannya masing-masing?
 

Bupati dan Wakil Bupati

Links

Buku Tamu

guestbook

Statistik Pengunjung

Hari Ini:124
Kemarin:112
Bulan Ini:1910
Tahun Ini:12762
Total:14326