Sekretariat Daerah PDF Cetak E-mail
Jumat, 08 Januari 2010 18:19

Sekretariat Daerah mempunyai Tugas dan Kewajiban membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.

Dalam menyelenggarakan  tugas  pokoknya, Sekretariat Daerah mempunyai  fungsi :

  • Pengkoordinasian Perumusan Kebijakan Pemerintah Daerah;
  • Pengkoordinasian Perangkat daerah;
  • Pengelola  Sumberdaya  Aparatur,  Keuangan,  Prasarana  dan  saran  Pemerintah Daerah;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai tugas dan fungsinya.

Sekretariat Daerah terdiri dari
  1. Asisten Bidang Pemerintah.
  2. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan.
  3. Asisten Bidang Administrasi dan Umum.
  1. Asisten Bidang Pemerintahan, terdiri dari :
    • Bagian Tata Pemerintahan yang terdiri dari :
      1. Sub Bagian Tata Pemerintahan.
      2. Sub Bagian Pengembangan Otonomi daerah.
      3. Sub Bagian Bina Pertanahan.
    • Bagian Hukum yang Terdiri dari :
      1. Sub Bagian Peraturan perundang-undangan;
      2. Sub Bagian Bantuan Hukum;
      3. Sub Bagian Dokumentasi Hukum.
    • Bagian Organisasi yang terdiri dari :
      1. Sub Bagian Kelembagaan dan anjab.
      2. Sub Bagian Kepegawaian Setda.
      3. Sub Bagian Tatalaksana dan Kinerja Aparatur.
  2. Asisten Perekonomian dan Pembangunan terdiri dari :
    • Bagian Sosial Ekonomi terdiri dari :
      1. Sub Bagian Sosial.
      2. Sub Bagian Perekonomian Kerakyatan.
      3. Sub Bagian Produksi Daerah.
    • Bagian Pengendalian Pembangunan terdiri dari :
      1. Sub Bagian Analisis Program.
      2. Sub Bagian Pendataan.
      3. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan.
    • Bagian Humas terdiri dari :
      1. Sub Bagian Pengumpulan Informasi dan Dokumentasi.
      2. Sub Bagian Pelayanan Pers dan Publikasi.
      3. Sub Bagian Protokol.
  3. Asisten Adminintrasi dan Umum Terdiri dari :
    • Bagian Umum terdiri dari :
      1. Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan Setda.
      2. Sub Bagian Rumah Tangga.
      3. Sub Bagian Perjalanan.
    • Bagian Keuangan terdiri dari :
      1. Sub Bagian Anggaran
      2. Sub Bagian Perbendaharaan dan Akuntasi.
      3. Sub Bagian Belanja Pegawai.
    • Bagian Pembukuan dan Pelaporan terdiri dari :
      1. Sub Bagian Pembukuan.
      2. Sub Bagian pelaporan.
      3. Sub Bagian Verifikasi.
    • Bagian Perlengkapan terdiri dari :
      1. Sub Bagian Analisa Kebutuhan dan Pengadaan.
      2. Sub  Bagian  Pendataan,  Penyimpanan,  Distribusi,  Perawat  dan Penghapusan.
      3. Sub Bagian sandi dan Telekomunikasi.

 

Pilihan Bahasa

Sekretariat Daerah

Sekretariat Dewan

Tenaga Ahli DPRD

Staf Ahli Bupati

Jajak Pendapat

Setujukah bila semua PNS wajib bekerja sesuai dengan proporsi jabatannya masing-masing?
 

Bupati dan Wakil Bupati

Links

Buku Tamu

guestbook

Statistik Pengunjung

Hari Ini:123
Kemarin:112
Bulan Ini:1909
Tahun Ini:12761
Total:14325