|
Jumat, 08 Januari 2010 18:19 |
|
Sekretariat Daerah mempunyai Tugas dan Kewajiban membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya, Sekretariat Daerah mempunyai fungsi :
- Pengkoordinasian Perumusan Kebijakan Pemerintah Daerah;
- Pengkoordinasian Perangkat daerah;
- Pengelola Sumberdaya Aparatur, Keuangan, Prasarana dan saran Pemerintah Daerah;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai tugas dan fungsinya.
Sekretariat Daerah terdiri dari
- Asisten Bidang Pemerintah.
- Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan.
- Asisten Bidang Administrasi dan Umum.
- Asisten Bidang Pemerintahan, terdiri dari :
- Bagian Tata Pemerintahan yang terdiri dari :
- Sub Bagian Tata Pemerintahan.
- Sub Bagian Pengembangan Otonomi daerah.
- Sub Bagian Bina Pertanahan.
- Bagian Hukum yang Terdiri dari :
- Sub Bagian Peraturan perundang-undangan;
- Sub Bagian Bantuan Hukum;
- Sub Bagian Dokumentasi Hukum.
- Bagian Organisasi yang terdiri dari :
- Sub Bagian Kelembagaan dan anjab.
- Sub Bagian Kepegawaian Setda.
- Sub Bagian Tatalaksana dan Kinerja Aparatur.
- Asisten Perekonomian dan Pembangunan terdiri dari :
- Bagian Sosial Ekonomi terdiri dari :
- Sub Bagian Sosial.
- Sub Bagian Perekonomian Kerakyatan.
- Sub Bagian Produksi Daerah.
- Bagian Pengendalian Pembangunan terdiri dari :
- Sub Bagian Analisis Program.
- Sub Bagian Pendataan.
- Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan.
- Bagian Humas terdiri dari :
- Sub Bagian Pengumpulan Informasi dan Dokumentasi.
- Sub Bagian Pelayanan Pers dan Publikasi.
- Sub Bagian Protokol.
- Asisten Adminintrasi dan Umum Terdiri dari :
- Bagian Umum terdiri dari :
- Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan Setda.
- Sub Bagian Rumah Tangga.
- Sub Bagian Perjalanan.
- Bagian Keuangan terdiri dari :
- Sub Bagian Anggaran
- Sub Bagian Perbendaharaan dan Akuntasi.
- Sub Bagian Belanja Pegawai.
- Bagian Pembukuan dan Pelaporan terdiri dari :
- Sub Bagian Pembukuan.
- Sub Bagian pelaporan.
- Sub Bagian Verifikasi.
- Bagian Perlengkapan terdiri dari :
- Sub Bagian Analisa Kebutuhan dan Pengadaan.
- Sub Bagian Pendataan, Penyimpanan, Distribusi, Perawat dan Penghapusan.
- Sub Bagian sandi dan Telekomunikasi.
|