Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata PDF Cetak E-mail
Sabtu, 15 Agustus 2009 16:04

Tugas Pokok

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas pokok merumuskan, membina, mengendalikan dan mengelola serta mengkoordinir kebijakan bidang Kebudayaan dan Pariwisata.

Susunan Organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata terdiri dari :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, terdiri;
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    • Sub Bagian Keuangan
    • Sub Bagian Program.
  3. Bidang Kebudayaan, terdiri dari :
    • Seksi Bina Sejarah Nilai-nilai Kelestarian Warisan Budaya
    • Seksi Bina Seni Hiburan dan Atraksi.
  4. Bidang Pelayanan Pariwisata terdiri dari :
    • Seksi Bina Usaha Pariwisata
    • Seksi Obyek Wisata.
  5. Bidang Pemasaran Pariwisata terdiri dari :
    • Seksi Promosi dan Pelayanan Informasi
    • Seksi Pembinaan Masyarakat.
  6. Bidang Kelembagaan Masyarakat terdiri dari :
    • Seksi Partisipasi Adat;
    • Seksi Kelembagaan Adat.
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagan Struktur Organisasi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini

dinas_kebudayaan_pariwisata

klik gambar untuk memperbesar

 

 

Pilihan Bahasa

Sekretariat Daerah

Sekretariat Dewan

Tenaga Ahli DPRD

Staf Ahli Bupati

Jajak Pendapat

Setujukah bila semua PNS wajib bekerja sesuai dengan proporsi jabatannya masing-masing?
 

Bupati dan Wakil Bupati

Links

Buku Tamu

guestbook

Statistik Pengunjung

Hari Ini:124
Kemarin:112
Bulan Ini:1910
Tahun Ini:12762
Total:14326