| Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata |
|
|
|
| Sabtu, 15 Agustus 2009 16:04 |
|
Tugas Pokok Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas pokok merumuskan, membina, mengendalikan dan mengelola serta mengkoordinir kebijakan bidang Kebudayaan dan Pariwisata. Susunan Organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata terdiri dari :
klik gambar untuk memperbesar
|
Pilihan Bahasa
Dinas Daerah
- Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi
- Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata
- Dinas Kehutanan
- Dinas Kelautan Dan Perikanan
- Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
- Dinas Kesehatan
- Dinas Kesejahteraan Sosial
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga
- Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika
- Dinas Pertambangan Dan Energi
- Dinas Pertanian, Perkebunan, Dan Peternakan
- Dinas Tenaga Kerja, Pemukiman, Dan Perumahan Rakyat
- Dinas Pendapatan Daerah










