Dinas Kehutanan PDF Cetak E-mail
Sabtu, 15 Agustus 2009 16:03

Tugas Pokok

Dinas Kehutanan mempunyai tugas poko merumuskan, membina, mengendalikan dan mengelola serta mengkoordinir kebijakan bidang Kehutanan.

Susunan Organisasi Dinas Kehutanan terdiri dari :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, terdiri:
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    • Sub Bagian Keuangan
    • Sub Bagian Program.
  3. Bidang Produksi dan Peredaran, terdiri dari;
    • seksi Penyusunan Program Kehutanan
    • Seksi Inventaris dan Tata Guna Hutan
    • Seksi Pemberdayaan dan SDM.
  4. Bidang Potensi Hutan, terdiri dari :
    • Seksi Perijinan
    • Seksi Usaha Kehutanan
    • Seksi Penetapan dan Pungutan Iuran Hasil Hutan.
  5. Bidang Pengendalian, terdiri dari :
    • Seksi keamanan Hutan
    • Seksi Konservasi Hutan dan Lahan
    • Seksi Rehabilitasin Hutan dan Lahan.
  6. Kelompok Jabatan Fumgsional.
Bagan Struktur Organisasi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini

dinas_kehutanan

klik gambar untuk memperbesar

 

Pilihan Bahasa

Sekretariat Daerah

Sekretariat Dewan

Tenaga Ahli DPRD

Staf Ahli Bupati

Jajak Pendapat

Setujukah bila semua PNS wajib bekerja sesuai dengan proporsi jabatannya masing-masing?
 

Bupati dan Wakil Bupati

Links

Buku Tamu

guestbook

Statistik Pengunjung

Hari Ini:125
Kemarin:112
Bulan Ini:1911
Tahun Ini:12763
Total:14327