Dinas Kelautan Dan Perikanan PDF Cetak E-mail
Sabtu, 15 Agustus 2009 16:02

Tugas Pokok

Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas pokok merumuskan, membina, mengendalikan dan mengelola serta mengkoordinir kebijakan bidang Perikanan dan Kelautan.

Susunan Organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan terdiri dari :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, terdiri dari :
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    • Sub Bagian Keuangan;
    • Sub Bagian Program.
  3. Bidang Perikanan Tangkap dan Budidaya terdiri dari
    • Seksi Perikanan Tangkap
    • Seksi Perikanan Budidaya
    • Seksi Perijinan Usaha Penangkapan dan Budidaya Ikan.
  4. Bidang Bina Mutu dan Hasil Perikanan terdiri dari ;
    • Seksi Pengolahan Ikan
    • Seksi Usaha Pengelolaan Ikan.
  5. Bidang Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil terdiri dari :
    • Seksi Pemberdayaan masyarakat Pesisir Pulau-pulau Kecil dan Sumber Daya Kelautan
    • Seksi Penyuluhan.
  6. Bidang Pengawasan dan Perlindungan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan terdiri dari :
    • Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
    • Sarana Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagan Struktur Organisasi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini

dinas_kelautan_perikanan

Klik Gambar untuk memperbesar

 

Pilihan Bahasa

Sekretariat Daerah

Sekretariat Dewan

Tenaga Ahli DPRD

Staf Ahli Bupati

Jajak Pendapat

Setujukah bila semua PNS wajib bekerja sesuai dengan proporsi jabatannya masing-masing?
 

Bupati dan Wakil Bupati

Links

Buku Tamu

guestbook

Statistik Pengunjung

Hari Ini:123
Kemarin:112
Bulan Ini:1909
Tahun Ini:12761
Total:14325