Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil PDF Cetak E-mail
Sabtu, 15 Agustus 2009 16:01

Tugas Pokok

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas poko merumuskan, membina, mengendalikan dan mengelola serta mengkoordinir kebijakan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri dari :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, terdiri dari :
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    • Sub Bagian Keuangan
    • Sub Bagian Program.
  3. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri dari :
    • Seksi Identitas Penduduk
    • Seksi Mutasi Kependudukan
    • Seksi Bina Penduduk Musiman.
  4. Bidang Pelayanan Pencatatan sipil terdiri dari :
    • Seksi Pencatatan Kelahiran dan Kematian
    • Seksi Pencatatan Perkawinan / Perceraian
    • Seksi Pencatatan Pengankatan, Pengakuan dan Pengesahan anak.
  5. Bidang Pengelolaan informasi Kependudukan terdiri dari :
    • Seksi Sistem dan Teknologi Informasi
    • Seksi Pengelolaan dan Pendayagunaan Data
    • Seksi Pelayanaan Informasi Kependudukan.
  6. Bidang Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen terdiri dari :
    • Seksi Penyuluhan Administrasi Kependudukan
    • Seksi Pengumpulan, Pengelolaan dan Pemeliharaan Dokumen
    • Seksi Pelayanan Dokumentasi.
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagan Struktur Organisasi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini

dinas_kependudukan_pencatatan_sipil

klik gambar untuk memperbesar

 

Pilihan Bahasa

Sekretariat Daerah

Sekretariat Dewan

Tenaga Ahli DPRD

Staf Ahli Bupati

Jajak Pendapat

Setujukah bila semua PNS wajib bekerja sesuai dengan proporsi jabatannya masing-masing?
 

Bupati dan Wakil Bupati

Links

Buku Tamu

guestbook

Statistik Pengunjung

Hari Ini:123
Kemarin:112
Bulan Ini:1909
Tahun Ini:12761
Total:14325