| Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil |
|
|
|
| Sabtu, 15 Agustus 2009 16:01 |
|
Tugas Pokok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas poko merumuskan, membina, mengendalikan dan mengelola serta mengkoordinir kebijakan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri dari :
klik gambar untuk memperbesar |
Pilihan Bahasa
Dinas Daerah
- Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi
- Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata
- Dinas Kehutanan
- Dinas Kelautan Dan Perikanan
- Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
- Dinas Kesehatan
- Dinas Kesejahteraan Sosial
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga
- Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika
- Dinas Pertambangan Dan Energi
- Dinas Pertanian, Perkebunan, Dan Peternakan
- Dinas Tenaga Kerja, Pemukiman, Dan Perumahan Rakyat
- Dinas Pendapatan Daerah










