Dinas Kesehatan PDF Cetak E-mail
Sabtu, 15 Agustus 2009 15:52

Tugas Pokok

Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok merumuskan membina, mengendalikan dan mengelola serta mengkoordinir kebijakan bidang kesehatan.

Susunan Organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari :

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat, terdiri dari :
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    • Sub Bagian Keuangan
    • Sub Bagian Program.
  3. Bidang Pelayanan Kesehatan, terdiri dari :
    • Seksi Kesehatan Dasar
    • Seksi Kesehatan Rujukan
    • Kesehatan Khusus.
  4. Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan, terdiri dari :
    • Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit
    • Seksi Wabah dan Bencana
    • Seksi Kesehatan Lingkungan.
  5. Bidang Pengembangan SDM Keasehatan, terdiri dari :
    • Seksi Perencanaan dan Pendayagunaan
    • Seksi Pendidikan dan Pelatihan
    • Seksi Regristrasi dan Akreditasi.
  6. Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan, terdiri dari :
    • Seksi jaminan Kesehatan
    • Seksi Sarana dan Peralatan Kesehatan
    • Seksi Kefarmasian.
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.
  8. UPTD.

Bagan Struktur Organisasi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini

dinas_kesehatan

Klik gambar untuk memperbesar

 

Pilihan Bahasa

Sekretariat Daerah

Sekretariat Dewan

Tenaga Ahli DPRD

Staf Ahli Bupati

Jajak Pendapat

Setujukah bila semua PNS wajib bekerja sesuai dengan proporsi jabatannya masing-masing?
 

Bupati dan Wakil Bupati

Links

Buku Tamu

guestbook

Statistik Pengunjung

Hari Ini:124
Kemarin:112
Bulan Ini:1910
Tahun Ini:12762
Total:14326