Dinas Kesejahteraan Sosial PDF Cetak E-mail
Sabtu, 15 Agustus 2009 15:51

Tugas Pokok

Dinas Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas poko merumuskan, membina, mengendalikan dan mengelola serta mengkoordinir kebijakan bidang Kesejahteraan Sosial.

Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial terdiri dari :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, terdiri dari :
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    • Sub Bagian Keuangan
    • Sub Bagian Program.
  3. Bidang Kesejahteraan Sosial terdiri dari :
    • Seksi Kesejahteraan Sosial dan Bantuan Bencana alam
    • Seksi Komunitas Adat terisolasi.
  4. Bidang Bantuan Sosial terdiri dari :
    • Seksi Bantuan Sosial
    • Seksi Partisipasi Sosial.
  5. Bidang Rehabilitasi Sosial terdiri dari :
    • Seksi Rehabilitasi Penyandang Cacat dan Tuna Sosial
    • Seksi Rehabilitasi Anak Nakal dan Korban Narkoba.
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagan Struktur Organisasi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini

dinas_kesehatan_kesejahteraan

klik gambar untuk memperbesar

 

Pilihan Bahasa

Sekretariat Daerah

Sekretariat Dewan

Tenaga Ahli DPRD

Staf Ahli Bupati

Jajak Pendapat

Setujukah bila semua PNS wajib bekerja sesuai dengan proporsi jabatannya masing-masing?
 

Bupati dan Wakil Bupati

Links

Buku Tamu

guestbook

Statistik Pengunjung

Hari Ini:124
Kemarin:112
Bulan Ini:1910
Tahun Ini:12762
Total:14326