Dinas Pekerjaan Umum PDF Cetak E-mail
Sabtu, 15 Agustus 2009 15:50

Tugas Pokok

Dinas Pekerjaan Umum mempunyai tugas pokok merumuskan, membina, mengendalikan dan mengelola serta mengkoordinir kebijakan bidang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum terdiri dari :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, terdiri dari;
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    • Sub Bagian Keuangan;
    • Sub Bagian Program.
  3. Bidang Bina Marga terdiri dari :
    • Seksi Perencanaan Teknis dan Pengawasan Teknis
    • Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.
  4. Bidang Cipta Karya, terdiri dari :
    • Seksi Perencanaan Teknis
    • Seksi Pengawasan Teknis
    • Seksi Pembangunan Cipta Karya.
  5. Bidang Pengairan terdiri dari :
    • Seksi Perencanaan Teknis dan Pengawasan;
    • Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan.
  6. Bidang Tata Ruang Kota terdiri dari :
    • Seksi Perencanaan Teknis dan Pengembangan Tata Ruang
    • Seksi Tata Ruang Kota dan Kebersihan
    • Seksi Kebersihan dan Pertamanan.
  7. Kelompok Jabatan fungsional.

Bagan Struktur Organisasi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini

dinas_pekerjaan_umum

Klik gambar untuk memperbesar

 

 

 

Pilihan Bahasa

Sekretariat Daerah

Sekretariat Dewan

Tenaga Ahli DPRD

Staf Ahli Bupati

Jajak Pendapat

Setujukah bila semua PNS wajib bekerja sesuai dengan proporsi jabatannya masing-masing?
 

Bupati dan Wakil Bupati

Links

Buku Tamu

guestbook

Statistik Pengunjung

Hari Ini:125
Kemarin:112
Bulan Ini:1911
Tahun Ini:12763
Total:14327