Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga PDF Cetak E-mail
Sabtu, 15 Agustus 2009 15:49

Tugas Pokok

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga mempunyai tugas pokok merumuskan, membina, mengendalikan dan mengelola serta mengkoordinir kebijakan bidang pendidikan, pemuda dan olah raga.

Susunan Organisasi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga terdiri dari :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, terdiri dari :
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    • Sub Bagian Keuangan
    • Sub Bagian Program.
  3. Bidang TK dan SD, terdiri dari :
    • Seksi Pengembangan Tenaga Pengajar dan Pengembangan Karis
    • Seksi Bina Sekolah dan Kesiswaan
    • Seksi Kurikulum.
  4. Bidang SLTP dan SLTA, terdiri dari :
    • Seksi Pengembangan Tenaga Pengajar dan Pengembangan Karis
    • Seksi Bina Sekolah dan Kesiswaan
    • Seksi Kurikulum.
  5. Bidang Pendidikan Luar Sekolah terdiri dari :
    • Seksi Ketenagaan dan Bina Kelompok Belajar
    • Seksi Kurikulum
    • Seksi Peralatan dan Paket Kerja.
  6. Bidang Bina Peningkatan Mutu Tenaga Kependidikan, terdiri dari :
    • Seksi Analisis pengembangan Tenaga kependidikan
    • Seksi Peningkatan Kualifikasi dan Sertifikasi
    • Seksi Pengembangan Tenaga Kependidikan.
  7. Bidang Pemuda dan Olahraga, terdiri dari :
    • Seksi Bina Kepemudaan
    • Seksi Pembinaan Olah Raga
    • Seksi Sarana dan Prasarana.
  8. Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagan Struktur Organisasi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini

dinas_pendidikan_pemuda_olahraga

klik untuk melihat gambar

 

 

 

 

Pilihan Bahasa

Sekretariat Daerah

Sekretariat Dewan

Tenaga Ahli DPRD

Staf Ahli Bupati

Jajak Pendapat

Setujukah bila semua PNS wajib bekerja sesuai dengan proporsi jabatannya masing-masing?
 

Bupati dan Wakil Bupati

Links

Buku Tamu

guestbook

Statistik Pengunjung

Hari Ini:124
Kemarin:112
Bulan Ini:1910
Tahun Ini:12762
Total:14326