Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika PDF Cetak E-mail
Sabtu, 15 Agustus 2009 15:47

Tugas Pokok

Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok merumuskan, membina, mengendalikan dan mengelola serta mengkoordinir kebijakan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.

Susunan Organisasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika terdiri dari :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, terdiri dari:
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    • Sub Bagian Keuangan
    • Sub Bagian Program.
  3. Bidang Perhubungan Laut, terdiri dari:
    • Seksi Angkatan Laut
    • Seksi Sarana dan Prasarana Laut.
  4. Bidang Perhubungan Udara, terdiri dari;
    • Seksi Angkatan Udara
    • Seksi Sarana dan Prasarana Udara.
  5. Bidang Perhubungan Darat, terdiri dari;
    • Seksi Angkutan Darat dan sungai
    • Seksi Sarana dan Prasarana.
  6. Bidang Komunikasi dan Informatika, terdiri dari;
    • Seksi Pelayanan Informasi
    • Seksi Pendayagunaan Pengelolaan Data Elektronik
    • Seksi Manajemen Pengelolaan Data Elektronik.
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagan Struktur Organisasi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini

dinas_perhubungan_komunikasi_informatika

Klik gambar untuk memperbesar

 

Pilihan Bahasa

Sekretariat Daerah

Sekretariat Dewan

Tenaga Ahli DPRD

Staf Ahli Bupati

Jajak Pendapat

Setujukah bila semua PNS wajib bekerja sesuai dengan proporsi jabatannya masing-masing?
 

Bupati dan Wakil Bupati

Links

Buku Tamu

guestbook

Statistik Pengunjung

Hari Ini:124
Kemarin:112
Bulan Ini:1910
Tahun Ini:12762
Total:14326