Dinas Pertambangan Dan Energi PDF Cetak E-mail
Sabtu, 15 Agustus 2009 15:46

Tugas Pokok

Dinas Pertambangan dan Energi mempunyai tugas poko merumuskan, membina, mengendalikan dan mengelola serta mengkoordinir kebijakan bidang Pertambangan.

Susunan Organisasi Dinas Pertambangan dan Energi terdiri dari :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, terdiri dari;
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    • Sub Bagian Keuangan
    • Sub Bagian Program.
  3. Bidang Geologi dan Sumber Daya Mineral, terdiri dari :
    • Seksi Geologi
    • Seksi Sumberdaya Mineral.
  4. Bidang Bina Pertambangan Umum terdiri dari :
    • Seksi Pertambangan Umum
    • Seksi Pertambangan Golongan C.
  5. Bidang Bina Ketenagalistrikan dan Energi terdiri dari :
    • Seksi Ketenagalistrikan
    • Seksi Sumber Energi.
  6. Bidang Perijinan Pertambangan terdiri dari :
    • Seksi Perijinan Pencadangan wilayah
    • Seksi Penyelesaian Sengketa.
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagan Struktur Organisasi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini

dinas_pertambangan_energi

klik gambar untuk memperbesar

 

Pilihan Bahasa

Sekretariat Daerah

Sekretariat Dewan

Tenaga Ahli DPRD

Staf Ahli Bupati

Jajak Pendapat

Setujukah bila semua PNS wajib bekerja sesuai dengan proporsi jabatannya masing-masing?
 

Bupati dan Wakil Bupati

Links

Buku Tamu

guestbook

Statistik Pengunjung

Hari Ini:124
Kemarin:112
Bulan Ini:1910
Tahun Ini:12762
Total:14326