Dinas Pertanian, Perkebunan, Dan Peternakan PDF Cetak E-mail
Sabtu, 15 Agustus 2009 15:43

Tugas Pokok

Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan mempunyai tugas pokok merumuskan, membina, mengendalikan dan mengelola serta mengkoordinir kebijakan bidang Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan.

Susunan Organisasi Dinas Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan terdiri dari :

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat, terdiri dari :
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    • Sub Bagian Keuangan
    • Sub Bagian Program.
  3. Bidang Tanaman Pangan dan Perluasan areal terdiri dari :
    • Seksi Sarana dan Prasrana
    • Seksi Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman
    • Seksi Produksi Bibit, Benih dan Agrobisnis
  4. Bidang Peternakan terdiri dari :
    • Seksi Kesehatan Hewan
    • Seksi Usaha Ternak dan Produksi
    • Seksi Pengelolaan Sumber Daya Peternakan
  5. Bidang Perkebunan terdiri dari :
    • Seksi Produksi Perkebunan
    • Seksi Bina Usaha dan Pembibitan
    • Seksi Potensi dan Perlindungan Tanaman
  6. Bidang Sumber Daya Manusia terdiri dari :
    • Seksi Pendidikan dan Pelatihan Petani dan Aparatur
    • Seksi Penyuluhan
    • Seksi Sarana dan Media Penyuluhan.
  7. Kelompok Jabatan fungsional.
Bagan Struktur Organisasi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini

dinas_pertanian_perkebunan_peternakan

Klik gambar untuk memperbesar

 

 

 

Pilihan Bahasa

Sekretariat Daerah

Sekretariat Dewan

Tenaga Ahli DPRD

Staf Ahli Bupati

Jajak Pendapat

Setujukah bila semua PNS wajib bekerja sesuai dengan proporsi jabatannya masing-masing?
 

Bupati dan Wakil Bupati

Links

Buku Tamu

guestbook

Statistik Pengunjung

Hari Ini:123
Kemarin:112
Bulan Ini:1909
Tahun Ini:12761
Total:14325