| Dinas Pertanian, Perkebunan, Dan Peternakan |
|
|
|
| Sabtu, 15 Agustus 2009 15:43 |
|
Tugas Pokok Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan mempunyai tugas pokok merumuskan, membina, mengendalikan dan mengelola serta mengkoordinir kebijakan bidang Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan. Susunan Organisasi Dinas Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan terdiri dari :
Klik gambar untuk memperbesar
|
Pilihan Bahasa
Dinas Daerah
- Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi
- Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata
- Dinas Kehutanan
- Dinas Kelautan Dan Perikanan
- Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
- Dinas Kesehatan
- Dinas Kesejahteraan Sosial
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga
- Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika
- Dinas Pertambangan Dan Energi
- Dinas Pertanian, Perkebunan, Dan Peternakan
- Dinas Tenaga Kerja, Pemukiman, Dan Perumahan Rakyat
- Dinas Pendapatan Daerah










