Dinas Tenaga Kerja, Pemukiman, Dan Perumahan Rakyat PDF Cetak E-mail
Sabtu, 15 Agustus 2009 15:41

Tugas Pokok

Dinas Tenaga Kerja, Pemukiman dan Perumahan Rakyat mempunyai tugas pokok merumuskan membina, mengendalikan dan mengelola serta mengkoordinir kebijakan bidang Tenaga Kerja, Pemukiman dan Perumahan Rakyat.

Susunan Organisasi Dinas Tenaga Kerja, Pemukiman dan Perumahan Rakyat terdiri dari :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, terdiri dari :
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    • Sub Bagian Keuangan
    • Sub Bagian Program.
  3. Bidang Pengupahan dan Pendayagunaan Tenaga Kerja, terdiri dari :
    • Seksi Pendayagunaan Tenaga Kerja
    • Seksi Pengupahan dan Persyaratan Kerja.
  4. Bidang Pengawasan Tenaga, terdiri dari :
    • Seksi Keselamatan dan Norma Kerja
    • Seksi Pengawasan.
  5. Bidang Pemukiman, terdiri dari :
    • Seksi Penempatan dan Pembinaan
    • Seksi Pemukiman
  6. Bidang Perumahan Rakyat, terdiri dari :
    • Seksi Perumahan
    • Seksi Penataan Perumahan.
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagan Struktur Organisasi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini

dinas_tenagakerja_pemukiman

Klik gambar untuk memperbesar

 

Pilihan Bahasa

Sekretariat Daerah

Sekretariat Dewan

Tenaga Ahli DPRD

Staf Ahli Bupati

Jajak Pendapat

Setujukah bila semua PNS wajib bekerja sesuai dengan proporsi jabatannya masing-masing?
 

Bupati dan Wakil Bupati

Links

Buku Tamu

guestbook

Statistik Pengunjung

Hari Ini:123
Kemarin:112
Bulan Ini:1909
Tahun Ini:12761
Total:14325