Dinas Pendapatan Daerah PDF Cetak E-mail
Sabtu, 15 Agustus 2009 15:26

Tugas Pokok

Dinas Pendapatan Daerah mempunyai tugas pokok merumuskan, membina, mengendalikan dan mengelola serta mengkoordinir kebijakan bidang pendapatan daerah.

Susunan Organisasi Dinas Pendapatan Daerah terdiri dari :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, terdiri dari :
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    • Sub Bagian Keuangan
    • Sub Bagian Program.
  3. Bidang Pendataan dan Pendaftaran terdiri dari :
    • Seksi Pendataan
    • Seksi Pendaftaran dan Penyuluhan.
  4. Bidang Penetapan Penagihan terdiri dari :
    • Seksi Penetapan
    • Seksi Penagihan.
  5. Bidang Pembukuan dan Pelaporan terdiri dari :
    • Seksi Pembukuan
    • Seksi pelaporan dan evaluasi.
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagan Struktur Organisasi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini

dispenda

klik gambar untuk memperbesar

 

Pilihan Bahasa

Sekretariat Daerah

Sekretariat Dewan

Tenaga Ahli DPRD

Staf Ahli Bupati

Jajak Pendapat

Setujukah bila semua PNS wajib bekerja sesuai dengan proporsi jabatannya masing-masing?
 

Bupati dan Wakil Bupati

Links

Buku Tamu

guestbook

Statistik Pengunjung

Hari Ini:124
Kemarin:112
Bulan Ini:1910
Tahun Ini:12762
Total:14326