Dinas Daerah
Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi PDF Cetak E-mail
Selasa, 09 Februari 2010 15:20

Tugas Pokok

Dinas Perindustrian, Pedagangan dan Koperasi mempunyai tugas pokok merumuskan, membina, mengendalikan dan mengelola serta mengkoordinir kebijakan bidang Perindustrian, Pedagangan dan Koperasi.
Susunan Organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi terdiri dari :
  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, terdiri :
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    • Sub Bagian Keuangan
    • Sub Bagian Program.
  3. Bidang Perindustrian terdiri dari :
    • Seksi Bina Usaha aneka dan industri
    • Seksi bina industri agro dan hasil Hutan.
  4. Bidang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen terdiri dari :
    • Seksi Perdagangan
    • Seksi Perlindungan Konsumen.
  5. Bidang Koperasi terdiri dari :
    • Seksi Bina Usaha Koperasin dan UKM
    • Seksi Permodalan dan Simpan Pinjam.
  6. Bidang Usaha Kecil Menengah terdiri dari :
    • Seksi Kelembagaan dan Pembinaan usaha kecil menengah
    • Seksi usaha kecil menengah dan Permodalan.
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.
 

Pilihan Bahasa

Sekretariat Daerah

Sekretariat Dewan

Tenaga Ahli DPRD

Staf Ahli Bupati

Jajak Pendapat

Setujukah bila semua PNS wajib bekerja sesuai dengan proporsi jabatannya masing-masing?
 

Bupati dan Wakil Bupati

Links

Buku Tamu

guestbook

Statistik Pengunjung

Hari Ini:66
Kemarin:69
Bulan Ini:705
Tahun Ini:3415
Total:4979